BPJS Kesehatan merupakan pilar utama pemerintah Indonesia dalam menyediakan akses layanan kesehatan berkualitas dan terjangkau bagi seluruh masyarakat. Program ini tidak hanya bertujuan untuk menyediakan layanan medis yang dibutuhkan, tetapi juga untuk mengurangi beban biaya kesehatan yang harus ditanggung oleh individu.
Pelayanan Operasi yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Salah satu bentuk pelayanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan adalah layanan operasi. Program ini mencakup berbagai jenis operasi, baik yang sederhana maupun kompleks, yang diperlukan untuk pengobatan medis. Semua operasi ini diatur oleh Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014.
Berikut adalah beberapa contoh jenis operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
- Operasi Amandel
- Operasi Bedah Empedu
- Operasi Bedah Mulut
- Operasi Bedah Vaskuler
- Operasi Caesar
- Operasi Hernia
- Operasi Jantung
- Operasi Kanker
- Operasi Katarak
- Operasi Kelenjar Getah Bening
- Operasi Kista
- Operasi Mata
- Operasi Miom
- Operasi Odontektomi
- Operasi Pencabutan Pen
- Operasi Pengganti Sendi Lutut
- Operasi Timektomi
- Operasi Tumor
- Operasi Usus Buntu
Prosedur Mendapatkan Operasi dengan BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan yang aktif dapat mengakses layanan operasi dengan mengikuti prosedur berikut:
- Pertama-tama, peserta harus berkonsultasi dan mendapatkan pengobatan di puskesmas, klinik, atau dokter umum yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Jika diagnosis memerlukan tindakan operasi, dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama akan merujuk pasien ke spesialis di rumah sakit yang ditunjuk.
- Di rumah sakit, spesialis akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kebutuhan medis pasien. Jika operasi diperlukan, spesialis akan menetapkan jadwal operasi sesuai dengan prioritas medis pasien.
Untuk kasus darurat, pasien dapat langsung mendapatkan pertolongan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa perlu rujukan terlebih dahulu, asalkan kondisinya membutuhkan tindakan segera.
Batasan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Meskipun cakupan BPJS Kesehatan luas, terdapat beberapa jenis layanan kesehatan yang tidak termasuk dalam jaminan ini, sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Beberapa di antaranya meliputi:
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Pelayanan kesehatan untuk kasus kecelakaan kerja yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib.
- Pelayanan kesehatan di luar negeri.
- Dan lain-lain seperti pelayanan untuk tujuan estetik atau kosmetik, pengobatan untuk gangguan akibat ketergantungan obat atau alkohol, serta pelayanan eksperimen atau percobaan.
Secara keseluruhan, keberadaan layanan operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan merupakan langkah positif dalam mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Indonesia melalui akses yang merata terhadap layanan kesehatan yang diperlukan.











