BPJS Kesehatan, sebagai lembaga penyelenggara jaminan kesehatan sosial di Indonesia, bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh penduduk, termasuk mereka yang ekonominya terbatas. Program ini mencakup peserta dari berbagai sektor, baik formal maupun informal, yang dijamin mendapatkan akses ke layanan kesehatan dasar seperti pelayanan medis, obat-obatan, rawat inap, dan layanan kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pendanaan dan Pengaturan BPJS Kesehatan
Pendanaan BPJS Kesehatan berasal dari iuran bulanan yang dibayarkan oleh peserta, yang besarnya disesuaikan dengan tingkat penghasilan dan status kepesertaan masing-masing individu. Pemerintah juga memberikan subsidi kepada peserta yang tidak mampu membayar iuran. BPJS Kesehatan diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan diawasi secara ketat oleh pemerintah untuk memastikan pengelolaan dan pengendalian dana yang efektif serta penyelenggaraan program jaminan kesehatan yang efisien.
Batasan Usia Anak yang Ditanggung
Untuk anak-anak yang merupakan tanggungan peserta BPJS Kesehatan, berlaku batasan usia sebagai berikut:
- Anak Kandung: Anak kandung yang belum menikah atau telah menikah tetapi masih menjadi tanggungan orang tua, dapat ditanggung hingga usia 21 tahun.
- Anak Angkat: Anak angkat yang sah secara hukum dan diadopsi oleh peserta BPJS Kesehatan, dapat ditanggung hingga usia 21 tahun.
- Anak Tiri: Anak tiri yang merupakan tanggungan peserta BPJS Kesehatan, dapat ditanggung hingga usia 21 tahun.
Terdapat pengecualian untuk anak yang mengalami cacat sejak lahir atau sebelum mencapai usia 21 tahun, yang tetap dapat ditanggung meskipun telah melewati batas usia tersebut. Namun, ketentuan ini dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, disarankan untuk selalu memeriksa informasi terbaru langsung dari BPJS Kesehatan atau sumber resmi lainnya untuk mendapatkan informasi yang lebih spesifik dan akurat.