BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang bertanggung jawab menyelenggarakan program jaminan kesehatan di Indonesia. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kesehatan kepada semua peserta yang telah membayar iuran, baik secara mandiri maupun ditanggung oleh pemerintah. Setiap penduduk Indonesia, termasuk orang asing yang telah bekerja minimal enam bulan di Indonesia, diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Klasifikasi Peserta BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua kelompok utama:
- PBI (Penerima Bantuan Iuran): Peserta dengan kemampuan ekonomi rendah yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.
- Bukan PBI: Peserta dengan kemampuan ekonomi yang lebih baik dan membayar iurannya sendiri.
Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan setiap tanggal 10 setiap bulannya. Jika terjadi kelebihan pembayaran, perusahaan akan menerima pemberitahuan tertulis paling lambat 14 hari setelah pembayaran diterima, dan akan dikalkulasikan sebagai iuran bulan berikutnya.
Tujuan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh kepada peserta, tanpa membedakan jenis penyakit, dengan melakukan manajemen yang efisien.
Cara Cek Denda BPJS Kesehatan
Melalui Situs Resmi BPJS Kesehatan
- Kunjungi situs web resmi BPJS Kesehatan di bpjs-kesehatan.go.id/bpjs.
- Pilih menu “Cek Iuran BPJS Kesehatan”.
- Masukkan 13 digit nomor peserta BPJS, tanggal lahir, dan captcha yang tersedia.
- Klik tombol “Cek” untuk melihat informasi tentang denda jaminan kesehatan yang harus dibayarkan.
Melalui WhatsApp
- Buka aplikasi WhatsApp di perangkat Anda.
- Kirimkan pesan ke nomor 0811-8165-165.
- Pilih opsi untuk “Cek Status Pembayaran”.
- Masukkan nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau nomor BPJS Kesehatan Anda.
- Tunggu beberapa saat untuk menerima balasan yang berisi rincian tentang tagihan dan denda yang perlu Anda bayar.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, peserta BPJS Kesehatan dapat dengan mudah memeriksa status pembayaran iuran dan denda kesehatan mereka, baik melalui situs resmi BPJS Kesehatan maupun aplikasi WhatsApp. Pastikan untuk selalu memantau kewajiban pembayaran iuran secara teratur untuk menghindari akumulasi denda yang tidak diinginkan.