Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan dengan beberapa metode, baik melalui platform online maupun offline. JHT bertujuan untuk memberikan manfaat uang tunai kepada peserta saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Pekerja yang mengalami cacat total tetap sehingga tidak dapat bekerja juga berhak menerima JHT, dengan pembayaran iuran dihentikan sesuai ketentuan.
Manfaat dan Kepesertaan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Setiap pemberi kerja, kecuali lembaga negara, wajib mendaftarkan diri dan karyawannya dalam program JHT BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja juga dapat mendaftar sendiri dalam program ini dengan biaya yang ditanggung oleh pemberi kerja jika mereka tidak terdaftar oleh pemberi kerja di BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah-Langkah untuk Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
1. Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Untuk melakukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online, ikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Kunjungi portal layanan: Akses situs Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data awal: Masukkan NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan.
- Verifikasi otomatis: Data akan diverifikasi secara otomatis.
- Lengkapi data: Ikuti instruksi di portal untuk melengkapi informasi yang diperlukan.
- Unggah dokumen persyaratan: Persiapkan dan unggah dokumen yang dibutuhkan.
- Jadwal dan lokasi: Anda akan mendapatkan notifikasi mengenai jadwal dan lokasi proses berikutnya.
- Wawancara video call: Siapkan dokumen asli untuk proses wawancara melalui video call.
- Pencairan manfaat: Setelah proses selesai, manfaat akan dicairkan ke rekening yang terdaftar.
2. Melalui Kantor Cabang
Alternatif lain untuk pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat:
- Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan: Pastikan membawa dokumen asli yang diperlukan.
- Isi formulir pengajuan klaim: Lengkapi formulir yang tersedia di kantor cabang.
- Ambil nomor antrean: Tunggu giliran Anda untuk menerima layanan.
- Proses wawancara dan verifikasi data: Ikuti proses wawancara dan verifikasi oleh petugas.
- Penilaian kepuasan: Isi penilaian kepuasan melalui survei elektronik yang disediakan.
- Pencairan saldo JHT: Tunggu hingga saldo JHT dicairkan ke rekening yang telah didaftarkan.
3. Melalui Aplikasi JMO
Untuk kemudahan, Anda juga dapat melakukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile):
- Unduh aplikasi JMO: Instal aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dari PlayStore (Android) atau App Store (iOS).
- Login atau daftar akun: Masuk atau buat akun di aplikasi JMO.
- Klaim JHT: Pilih menu “Jaminan Hari Tua” dan “Klaim JHT.”
- Verifikasi: Pastikan bahwa semua persyaratan telah terpenuhi dengan mengecek tiga centang hijau pada halaman pengajuan klaim.
- Alasan klaim: Pilih alasan klaim yang sesuai dengan kondisi Anda.
- Isi data diri: Lengkapi informasi pribadi dan unggah foto sesuai petunjuk.
- Informasi rekening: Masukkan detail rekening untuk pencairan dana.
- Konfirmasi dan proses klaim: Setelah mengonfirmasi data dan jumlah saldo JHT, tunggu proses klaim selesai dan dana cair ke rekening.
4. Melalui Bank Kerjasama
Terakhir, pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui bank-bank mitra BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi bank mitra: Datang ke bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
- Siapkan dokumen: Pastikan dokumen persyaratan dan berkas asli sudah disiapkan.
- Verifikasi dan wawancara: Ikuti proses verifikasi dan wawancara di bank.
- Pencairan manfaat: Manfaat JHT akan dicairkan melalui rekening yang terdaftar.
Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan yang diperlukan dan mengikuti prosedur dengan cermat saat melakukan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial kepada peserta dalam menghadapi berbagai situasi masa depan yang tidak terduga.











