BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) bertanggung jawab atas program jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia, mencakup perlindungan terhadap risiko ketenagakerjaan seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun.
Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Menyediakan biaya perawatan medis dan santunan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja.
- Jaminan Kematian (JKM): Memberikan santunan kepada ahli waris pekerja yang meninggal, baik akibat kecelakaan kerja maupun non-kecelakaan.
- Jaminan Hari Tua (JHT): Memberikan dana pensiun kepada pekerja setelah mencapai usia pensiun atau berhenti bekerja.
- Jaminan Pensiun (JP): Memberikan jaminan berupa uang tunai bulanan kepada pekerja setelah memasuki usia pensiun.
Cara Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Lewat Danamon
- Login ke Aplikasi Mobile Banking Danamon: Buka aplikasi Danamon Mobile Banking, lalu masukkan user ID dan password untuk login.
- Pilih Menu Pembayaran: Setelah login, cari dan pilih menu pembayaran atau bayar tagihan.
- Pilih BPJS Ketenagakerjaan sebagai Penerima Pembayaran: Temukan dan pilih opsi pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan Anda memilih jenis iuran yang sesuai, seperti iuran karyawan atau iuran pekerja mandiri (BP Jamsostek).
- Masukkan Nomor Virtual Account (VA) BPJS Ketenagakerjaan: Input nomor Virtual Account BPJS Ketenagakerjaan yang tertera pada tagihan atau kartu keanggotaan BPJS Anda.
- Konfirmasi Pembayaran: Pastikan semua informasi yang dimasukkan sudah benar, termasuk jumlah pembayaran. Lakukan konfirmasi untuk menyelesaikan proses pembayaran.
- Simpan Bukti Pembayaran: Setelah pembayaran sukses, simpan bukti atau struk pembayaran sebagai referensi.
Pastikan selalu memeriksa nomor Virtual Account yang benar dan pastikan saldo mencukupi sebelum melakukan pembayaran. Proses pembayaran melalui mobile banking Danamon mudah dan cepat dilakukan, memastikan kenyamanan dalam mengelola iuran BPJS Ketenagakerjaan Anda.